Selasa, 25 Desember 2012

Dasar Hukum Kafalah


1. Dasar hukum kafalah dalam Al-Qur’an
Surat Yusuf ayat 72:
 “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”
Surat al-Ma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”

2. Dasar hukum kafalah dalam al-Hadis
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
Sabda Rasulullah SAW :
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

3. Dasar hukum kafalah dalam Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”

Minggu, 09 September 2012

Dasar Hukum Mudharabah


1.    Dasar Hukum Mudharabah dalam Al-Qur’an
QS. al-Nisa’ ayat 29:
 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
QS. al-Ma’idah ayat 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
QS. al-Baqarah ayat 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
2.    Dasar Hukum Mudharabah Dalam Hadis Nabi
Hadis Nabi riwayat Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
 “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain” (HR, Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri).
3.    Dasar Hukum Mudharabah Dalam Ijma.
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
4.    Dasar Hukum Mudharabah Dalam Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
5.    Dasar Hukum Mudharabah Dalam Kaidah fiqh:
 “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Jumat, 07 September 2012

Kaidah-Kaidah Khusus Dalam Bidang Muamalah


Di antara kaidah khusus dalam bidang muamalah adalah sebagai berikut:
1. Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Maksud kaidah ini yaitu: bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerjasama, perwakilan dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan lain-lain.

2. Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan.
Keridhaan dalam transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi baru sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai, tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut bisa batal.

3. Tidak seorangpun boleh melakukan tindakan hukum atas milik rang lain tanpa izin si pemilik harta.
Atas dasar kaidah ini maka penjual haruslah pemilik barang yang dijual atau wakil dari pemilik barang atau yang diberi wasiat atau wakilnya.

4. Akad yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan.
Akad yang batal dalam hukum islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, akad yang batal tetap tidak sah walaupun diterima oleh salah satu pihak.

Kamis, 06 September 2012

Dasar Hukum Jual Beli Salam


1.    Dasar Hukum Jual Beli Salam dalam Al-Qur’an yaitu:
QS. al-Baqarah ayat 282:
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...".
QS. al-Ma’idah ayat 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
 
2.    Dasar Hukum Jual Beli Salam dalam Hadis Nabi saw yaitu:
Hadis riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah:
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).
 Hadis Nabi riwayat jama’ah:
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”
Hadis Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
Hadis Nabi riwayat Tirmizi:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
 
3.    Dasar Hukum Jual Beli Salam dalam Ijma.
Menurut Ibnul Munzir, ulama sepakat (ijma’) atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah, 4/598).
 
4.    Dasar Hukum Jual Beli Salam dalam Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Rabu, 05 September 2012

Dasar Hukum Wakalah


1.    Dasar Hukum Wakalah dalam Al-Qur’an
QS. al-Kahfi ayat 19:
"Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka: ‘Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?’ Mereka menjawab: ‘Kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi): ‘Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekalikali menceritakan halmu kepada seseorang pun.’”
QS. Yusuf ayat 55
"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.”
QS. al-Baqarah ayat 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
QS. al-Ma’idah ayat 2:
 “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
2.    Dasar Hukum Wakalah dalam al-Hadis antara lain:
Nabi riwayat Malik dalam al-Muwaththa’
“Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’).
Nabi riwayat Abu Hurairah
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

3.    Dasar Hukum Wakalah dalam ijma’
Umat Islam ijma’ tas kebolehkan wakalah, bahkan memandangnya sebagai sunnah, karena hal itu termasuk jenis ta’awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa, yang oleh al-Qur'an dan hadis.

4. Dasar Hukum Wakalah dalam Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Selasa, 04 September 2012

Dasar Hukum Ijarah


1.    Dasar Hukum Ijarah dalam Al-Qur’an
QS. al-Zukhruf ayat 32:
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
QS. al-Baqarah ayat 233:
 “…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
QS. al-Qashash ayat 26:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
 
2.    Dasar Hukum Ijarah dalam al-Hadis
Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
“Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan
emas atau perak.”

Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
 
3. Ijma ulama tentang kebolehan melakukan akad sewa menyewa.
 
4. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan
.”

Senin, 03 September 2012

Dasar Hukum Gadai


1.    Dasar Hukum Gadai dalam Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah ayat 283:
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ...”.
 
2.    Dasar Hukum Gadai dalam Al-Hadis
Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a., ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”
Hadits Nabi riwayat al-Syafi'i, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya."
Hadits Nabi riwayat Jama’ah, kecuali Muslim dan al-Nasa’i, Nabi s.a.w. bersabda:
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan."
 
3. Dasar Hukum Gadai dalam Ijma:
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).
 
4. Kaidah Fiqih:
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Minggu, 02 September 2012

Dasar Hukum Murabahah

1.    Dasar hukum murabahah dalam Al-Qur’an
QS. al-Nisa’ ayat 29
 “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
QS. al-Baqarah ayat 275:
"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."
QS. al-Ma’idah ayat 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”
QS. al-Baqarah ayat 280: 
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…”
2.    Hadis Nabi SAW
Hadis nabi riwayat Tirmidzi:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
Nabi riwayat Tirmidzi:
 “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf).
Hadis Nabi riwayat jama’ah:
 “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…”  
Nabi riwayat Nasa’i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
 “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
 “Rasulullah SAW. ditanya tentang ‘urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.”3. Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2, hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal. 220-222).
4. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Sabtu, 01 September 2012

Dasar Hukum Musyarakah


1.Dasar hukum musyarakah dalam Al-Qur'an
  • QS. Shad ayat 24:
"…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."
  • QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” 
2. Dasar hukum musyarakah dalam al-hadist
  • Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
 “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
  •  Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
 “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” 
 
3. Taqrir Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu.
 
4. Ijma’ Ulama atas keboleh musyarakah.
 
5. Kaidah fiqh:
 “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Jumat, 31 Agustus 2012

Dasar Hukum Jual Beli


Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda, maka dalam kehidupan di dunia, pasti ada orang yang menawarkan kebutuhannya dan ada juga yang menawarkan barangnya. Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya serta hubungan antar sesamanya, maka sudah barang tentu ajaran Islam memberi garis-garis umum tentang jual beli. Hal ini terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw. yang antara lain sebagai berikut:
a.    Dasar hukum jual beli berdasarkan al-Qur’an, yaitu:
1)    Al-Baqarah ayat 275
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2)    An-Nisa’ ayat 29  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b.    Dasar hukum jual beli berdasarkan Rasulullah, yaitu:
1)    Hadis yang diriwayatkan oleh Rifa‘ah ibn Rafi’:
عَنْ رِ فَا عَةَ بْنِ رَا فِعٍ رَ ضِيَ ا للهُ عَنْهُ أَ نَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْكَسْبِ أَ طْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

Diturunkan dari Rifa‘ah ibn Rafi’ r.a. bahwa Nabi saw. Pernah ditannya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih”  (HR. Al-Bazzar. Hadis ini sahih menurut Al-Hakim)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.