Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda, maka dalam kehidupan di dunia, pasti ada orang yang menawarkan kebutuhannya dan ada juga yang menawarkan barangnya. Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya serta hubungan antar sesamanya, maka sudah barang tentu ajaran Islam memberi garis-garis umum tentang jual beli. Hal ini terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw. yang antara lain sebagai berikut:
a. Dasar hukum jual beli berdasarkan al-Qur’an, yaitu:
1) Al-Baqarah ayat 275
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2) An-Nisa’ ayat 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b. Dasar hukum jual beli berdasarkan Rasulullah, yaitu:
1) Hadis yang diriwayatkan oleh Rifa‘ah ibn Rafi’:
عَنْ رِ فَا عَةَ بْنِ رَا فِعٍ رَ ضِيَ ا للهُ عَنْهُ أَ نَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْكَسْبِ أَ طْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Diturunkan dari Rifa‘ah ibn Rafi’ r.a. bahwa Nabi saw. Pernah ditannya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih” (HR. Al-Bazzar. Hadis ini sahih menurut Al-Hakim)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
a. Dasar hukum jual beli berdasarkan al-Qur’an, yaitu:
1) Al-Baqarah ayat 275
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2) An-Nisa’ ayat 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b. Dasar hukum jual beli berdasarkan Rasulullah, yaitu:
1) Hadis yang diriwayatkan oleh Rifa‘ah ibn Rafi’:
عَنْ رِ فَا عَةَ بْنِ رَا فِعٍ رَ ضِيَ ا للهُ عَنْهُ أَ نَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْكَسْبِ أَ طْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Diturunkan dari Rifa‘ah ibn Rafi’ r.a. bahwa Nabi saw. Pernah ditannya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih” (HR. Al-Bazzar. Hadis ini sahih menurut Al-Hakim)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar