Dasar hukum tentang syarat jual beli dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Dalam ayat tersebut: syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Dalam ayat tersebut: syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar